VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengklarifikasi harta Wakil Presiden Boediono. Termasuk mengenai kenaikan Rp 6 miliar dalam kurun waktu lima bulan.
"Sebelum diumumkan, harta kekayaan semua penyelenggara negara tentu sudah diverivikasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Menurut Johan, selain melakukan verifikasi, KPK juga telah meminta klarifikasi terhadap harta Wapres dan setiap penyelenggara negara sebelum mengumumkan jumlah harta kekayaannya kepada publik.
Saat mengumumkan kekayaannya, Boediono mengungkapkan total hartanya pada 30 September 2009, dia memiliki Rp 28.082.373.823 dan US$ 16.000. "Yang mana pada pelaporan sebelumnya, yaitu 30 April 2009, total kekayaan berjumlah Rp 22.067.815.019 dan US$ 15.000," jelas Boediono.
Boediono merinci kekayaannya yang sebesar Rp 28 miliar itu. Menurutnnya, harta itu terdiri dari harta bergerak dengan nilai Rp 6.415.320.000 dan harta berupa alat transportasi dengan nilai Rp 940.200.000.
Boediono tidak memiliki harta berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan,dan usaha lainnya.
Harta bergerak lainnya yakni sejumlah Rp 183.073.429. Dia juga memiliki surat berharga dengan nilai Rp 3,7 miliar. Dia juga memiliki giro dan setara kas lainnya dengan nilai Rp 16.843.780.394 dan US$ 16.000.
Mengenai kenaikan ini, Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, menyatakan kenaikan itu karena adanya penerimaan tunjangan setelah pensiun dari Bank Indonesia.