Korupsi

Burhanuddin: Penjara Adalah Masa Lalu

Burhan berencana menyongsong masa depan yang lebih baik. Ia akan ke Turki.

Sabtu, 6 Maret 2010, 10:12 WIB
Umi Kalsum
Burhanuddin Abdullah, Mantan Gubernur BI (daylife.com)

VIVAnews - Tiga tahun mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menghuni ruang tahanan. Hari ini tiga tahun itu genap dia lewati. Meski bertahun-tahun hidup dibalik terali besi,  masuk penjara buat dia bukanlah aib.

"Penjara adalah masa lalu. Saya tidak pernah melakukan aib. Saya hanya membayar tanggung jawab saya sebagai gubernur BI," kata Burhan sesaat setelah keluat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu 6 Maret 2010.

Burhan malah bersyukur, sebab di penjara dia bisa menambah teman. Apalagi selama di penjara ia tidak pernah penderita sakit. "Saya sehat selama di Lapas, tidak pernah sakit. Kita perlu memberikan perhatian lebih kepada penghuni Lapas karena suatu saat mereka akan berguna," katanya.

Sekeluarnya dari bui, Burhan berharap bisa menyongsong masa depan yang lebih gemilang. Dia ingin mengabdikan diri kepada masyarakat. Jika diizinkan dan tidak menyalahi aturan, ia berencana mengajar di Turki. Namun rencana itu tidak dijelaskannya secara detil.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Meski demikian, Burhan dinyatakan tetap bersalah dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Hukuman Burhanuddin yang semula lima tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi hanya tiga tahun penjara oleh MA. Selain hukuman penjara, MA juga mengganjar Burhanuddin dengan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Laporan: Melissa Tuanakotta | Bandung



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
jajaka gandang
06/03/2010
ada yang salah denan hukum di indonesia, apalagi ttg BI, setahu saya 1. Syahril Sabirin 2. Burhanudin Abdullah keduanya berakhir di penjara...bentar lagi Pa Prof Boediono lagi diincer juga ... kali saya jadi Gubernur BI saya ga akan mengeluarkan kebijakan
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ