VIVAnews - Salah satu tersangka penerima cek perjalanan, Dudhie Makmun Murod akan menjalani sidang perdana, hari ini. Mantan legislator ini akan didakwa dalam dugaan aliran cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sidang akan digelar pagi ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dudhie dan tiga tersangka lain diduga menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2003. Saat itu, Deputi Senior yang terpilih adalah Miranda Swaray Goeltom.
Tiga tersangka lainnya adalah Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu.
Kasus ini sendiri dibuka oleh salah satu rekan sejawat empat tersangka itu di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, Agus Chondro.
Mantan politisi PDIP itu mengaku menerima cek perjalanan (traveller cheque) 10 lembar dengan masing-masing cek bernilai Rp 50 juta.