Korupsi

Bupati Sakit, Putusan Ditunda

Bupati nonaktif Natuna, dirawat di RS Pertamina sejak 2 Maret 2010.

Senin, 8 Maret 2010, 10:42 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi APBD Natuna tahun 2004 ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan terdakwa II Daeng Rusnandi sakit.

Bupati nonaktif Natuna itu tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina. "Yang mulia, kami laporkan untuk terdakwa yang dapat dihadirkan, hanya terdakwa I Hamid Rizal (mantan Bupati Natuna)," kata  kata Jaksa Edi Hartoyo kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Seniin 8 Maret 2010.

Terdakwa II, sambungnya, tidak dapat menghadiri sidang karena sakit sejak 2 Maret 2010.

"Sedianya hari ini kita akan membacakan putusan. Karena terdakwa Daeng Rusnadi sakit, pembacaan akan dibacakan pada hari Jumat 19 maret 2010," kata Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba.

Sebelumnya, jaksa menuntut Daeng Rusnadi lima tahun penjara. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42 miliar.

Dalam persidangan yang sama, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dituntut dengan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,47 miliar.

Menurut JPU, Hamid menerima uang dari APBD Natuna sebesar Rp 1,47 miliar yang digunakan untuk membeli dua buah mobil yakni Mitsubishi Subaru Impressa seharga Rp 630 juta dan Mercedes Benz E 240 seharga Rp 874,6 juta. Dari pengakuan Hamid, mobil itu untuk dinas bupati.

Namun JPU menilai pengadaan dua unit mobil itu tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan.

"Mobil itu juga tidak pernah menjadi mobil dinas Bupati, melainkan menjadi mobil pribadi," ujar JPU.

Sedangkan Daeng menerima pencairan uang hingga Rp 46,3 miliar dalam kurun waktu antara 5 Januari hingga 29 Desember 2004. Sebelum APBD disahkan pada 18 Februari 2004, uang APBD yang dicairkan sudah mencapai Rp 24 miliar.

Menurut JPU, uang itu tidak pernah digunakan sesuai mata anggaran di APBD Natuna tahun 2004 seperti pos tidak tersangka, pos kantor sekretariat dewan, pos dana bantuan PNS vertikal serta pos dana intensifikasi dana bagi hasil migas.

"Uang itu digunakan untuk melobi ke pusat agar dana DBH migas naik, namun terdakwa II (Daeng) tidak dapat membuktikan," kata JPU.

Menurut JPU, Hamid Rizal telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,479 miliar yang diterimanya. Sementara Daeng Rusnadi yang dituntut megambalikan uang pengganti Rp 46,2 miliar, baru mengembalikan Rp 3,6 miliar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ