VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Boven Digul, Papua Yusak Yaluwo. Dia adalah tersangka kasus korupsi APBD.
"Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi Senin, 8 Maret 2010.
Awal pekan lalu, KPK telah menetapkan Yusak sebagai tersangka. Yusak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus kabupaten Boven Digoel.
Mengenai kerugian negara, Johan menjelaskan, KPK saat ini masih menghitung. Selanjutnya, KPK menjerat Yusak dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yusak sedianya diperiksa KPK pada pekan lalu. Namun, Johan mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan itu. "Yang pasti sudah ada surat perintah penyidikannya," jelasnya.