Korupsi

Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun Bui

Mantan General Manager PLN Jawa Timur juga harus mengganti kerugian negara Rp 6,5 miliar.

Senin, 8 Maret 2010, 11:53 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Direktur PLN Luar Jawa Bali Haryadi Sadono Ditahan KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun Bui

VIVAnews - Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa dan Bali nonaktif, Hariyadi Sadono, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai Hariyadi terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara," kata Jaksa Katharina Girsang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 8 Maret 2010.

Selain hukuman penjara, Haryadi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan General Manager PLN Jawa Timur itu juga harus mengganti kerugian negara Rp 6,5 miliar. Jika tidak dapat membayar, maka hukuman Haryadi ditambah tiga tahun penjara.

Jaksa menilai, Haryadi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang memberatkan Haryadi adalah karena perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi PLN. "Selain itu terdakwa juga tidak mau memberikan keterangan atas kekayaannya," jelas jaksa.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ