Korupsi

Babak Baru Kasus Miranda Goeltom

Kasus ini berawal saat Komisi Keuangan melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Selasa, 9 Maret 2010, 06:29 WIB
Arry Anggadha
KPK: Dudhie Makmum (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kasus dugaan suap paska pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia masuk babak baru. Satu persatu tersangka mulai menjalani persidangan.

Kasus dugaan suap ini berawal pada 2004. Saat itu, Komisi Keuangan DPR melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Miranda Swaray Goeltom memenangkan pemilihan tersebut.

Sekitar empat tahun setelah pemilihan, tercium aroma adanya suap dalam pemilihan Miranda itu. Adalah Agus Condro Prayitno yang pertama kali berani mengungkapkan adanya suap paska pemilihan Miranda. Mantan politisi PDI Perjuangan ini mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta usai memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Agus Condro mengaku menerima 10 lembar cek itu pada Juni 2004 atau dua pekan setelah Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Dalam pemilihan saat itu, Miranda menang dengan angka telak. Dari 54 anggota komisi yang hadir, 41 orang memilih Miranda. Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan mendukung Miranda.

Saat itu, Agus yakin bahwa cek senilai Rp 500 juta itu merupakan imbalan setelah memilih Miranda. Menurutnya, pembagian uang ini dikoordonasi oleh Dudhie Makmum Murod dan Emir Moeis.

Dalam mengusut kasus cek perjalanan ini, KPK menerima tambahan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK menemukan adanya sekitar 400 cek yang mengalir usai Miranda terpilih. 400 Cek itu disinyalir diterima 41 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan pada 2004.

KPK pun kemudian langsung memanggil Agus Condro. Pada 22 September 2008, Agus Condro memenuhi panggilan KPK. Saat itu, dia datang dengan menumpang Mercedes C200 bernopol B 236 DK. Mobil ini diakuinya dibeli dari hasil mencairkan cek yang diterima usai pemilihan.

Anggota Komisi Keuangan periode 1999-2004 juga telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka dimintai keterangan bersamaan dengan kasus aliran dana Bank Indonesia. Sejumlah nama seperti Dudhie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu telah dimintai keterangan.

Bahkan dalam suatu pemeriksaan, Hamka Yandhu yang saat itu juga tersandung kasus aliran dana BI, pasrah kembali tersandung kasus Agus Condro ini. Hamka mengaku banyak sekali menerima uang dari BI. Namun dia tidak tahu apakah itu terkait pemilihan deputi senior atau aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

KPK juga sempat mencekal Direktur Utama Artha Graha, Andy Kasih. Selain itu, KPK juga meminta imigrasi mencekal dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso.

Dalam mengusut kasus ini, KPK sempat memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun.

****

Namun, setelah pemanggilan itu, kasus ini seperti tenggelam. Hingga pertengahan 2009, tak terdengar kabar mengenai penanganna kasus tersebut. Bahkan KPK pernah digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke pengadilan. MAKI menduga KPK telah menghentikan kasus Agus Condro. Namun, gugatan MAKI ini kemudian ditolak PN Jakarta Selatan dengan alasan KPK masih menyelidiki kasus Agus Condro.

Setelah mendapatkan 'gertakan', KPK pada 8 Juni 2009, langsung menetapkan empat anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.

Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan Dudhie cs diduga telah menikmati Rp 500 juta pascapemilihan Miranda. Total uang yang diduga suap sebanyak Rp 24 miliar.

Menurut Jasin, uang yang diterima Dudhie cs itu berasal dari N, istri mantan pejabat negara. Jasin juga mengungkapkan uang itu berasal dari sebuah bank swasta.

Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

Setelah penetapan tersangka itu, kasus ini kembali seperti tenggelam. Tidak ada kejelasan dari KPK mengenai nasib empat tersangka itu, karena KPK sendiri baru memenjarakan Hamka Yandhu. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih bebas berkeliaran.

Kejelasan kasus ini baru terlihat pada Februari 2010. KPK mulai gencar memanggil Dudhie cs. Dan pada 11 Februari 2010, Dudhie cs baru ditahan KPK.

Entah disengaja atau tidak, namun di saat bersamaan, Pansus Century juga menguat. Partai-partai seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP menyuarakan bahwa pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun bermasalah. Mereka ingin agar mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keungan Sri Mulyani bertanggung jawab atas pengucuran dana itu.

****

Dudhie Murod menjadi tersangka pertama yang menjalani persidangan. Tiga tersangka lainnya menunggu giliran.

Dalam sidang perdana, jaksa Muhammad Rum, mengungkapkan bahwa Dudhie menerima Rp 9,8 miliar dari Nunun Daradjatun melalui Ahmad Safari Hakim alias Arie Malangjudo.

Nunun melalui pengacaranya membantah telah mengucurkan dana itu. Sedangkan Arie dikenal sebagai ajudan dari Nunun.

Menurut Jaksa, uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota fraksi PDI Perjuangan lainnya di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, masing-masing 500 juta. "Termasuk terdakwa," kata jaksa M Rum.

Panda Nababan selaku Sekretaris Fraksi PDIP, kata Jaksa, menerima jatah Rp 1,45 miliar. Sisa uang, kemudian dibagikan Panda kepada Emir Moeis Rp 200 juta dan Sukarjo Rp 200 juta.

Atas tuduhan itu, jaksa mendakwa Dudhie dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) butir b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 5 ayat (2) yang berbunyi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b. Dalam ayat sebelumnya dijelaskan  bagi pelanggar pasal tersebut diancam dengan ancaman pidana satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. Tak cuma itu Dudhie juga terancam pidana denda sedikitnya 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Selain itu, jaksa juga menjerat Dudhie dengan dakwaan alternatif. Kedua, jaksa mendakwakan bahwa Dudhie diancam pidana pasal 11 undang-undang Tindak pidana Korupsi. Dari pasal tersebut Dudhie terancam sedikitnya satu tahun penjara atau paling banyak lima tahun penjara. Atau denda minimal 50 juta rupiah atau paling banyak 250 juta rupiah.

Dudhie pasrah, dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Pekan depan hakim langsung mengagendakan pemeriksaan saksi. rencananya ada lima saksi yang diperiksa untuk Dudhie. Namun jaksa belum menyebut siapa saja saksi yang bakal dihadirkan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
anak betawi bloon
28/03/2010
kan sekarang keliatan belangnya. saya rasa mah mereka kecewa kenapa century di bailout bukan ditutup. kan kalu di tutup masalah hilang ditelan kebangkrytan dan kalu di bailout, masih akan diperiksa kemana aja tu duit. makanya kebuka deh semua borok mereka
Balas   • Laporkan
anak betawi
28/03/2010
kan sekarang keliatan belangnya. saya rasa mah mereka kecewa kenapa century di bailout bukan ditutup. kan kalu di tutup masalah hilang ditelan kebangkrytan dan kalu di bailout, masih akan diperiksa kemana aja tu duit. makanya kebuka deh semua borok mereka
Balas   • Laporkan
anak betawi
28/03/2010
kan sekarang keliatan belangnya. saya rasa mah mereka kecewa kenapa century di bailout bukan ditutup. kan kalu di tutup masalah hilang ditelan kebangkrytan dan kalu di bailout, masih akan diperiksa kemana aja tu duit. makanya kebuka deh semua borok mereka
Balas   • Laporkan
Kang Ocit
16/03/2010
ayo buka-bukaan
Balas   • Laporkan
anti demo gak mutu
11/03/2010
mustar kemana niiihhh........teriak yang kenceng dong....
Balas   • Laporkan
Dendam
11/03/2010
Dendam seiring sejalan dengan keinginan berkawan.hahaha....itulah demokrasi,gara-gara pansus century maka masalah goeltom timbul kembali!!!!
Balas   • Laporkan
yulisa
10/03/2010
na tau rasa para politisi yang korupsi jagan MUNAPIK (Muka Nabi Pikiran Korupsi)
Balas   • Laporkan
kamal satria bakti
10/03/2010
cape dech....kirain berani jadi oposisih....karena udah bersih.....gak taunya??????????.....two thumbs untuk Mas ACP alias Agus Condro Prayitno......itu baru namanya ksatria sejati dari pdi berjuang.......
Balas   • Laporkan
Bagus Dwe
10/03/2010
Ayo berantas semua korupsi,jangan century aja,mana suaramu penyiar TV,mahasiswa yg bilangnya Garda Terdepan ?????? OJO OMONG THOK !!!!!!!!
Balas   • Laporkan
kabur
10/03/2010
iya..ya...koq para penyiar tv yang biasanya sinis n tajam ama kasus century, terus para pengamat, aktivis lsm sekarang koq pada diam aja ... hehehe apa karena pelakunya bukan orang demokrat or SBY kele ya, coba kalo orang demokrat pasti tiap waktu jadi b
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ