Korupsi

Tumpak Jadi Ketua KPK Hingga Keppres Dicabut

Tumpak untuk sementara menggantikan posisi Antasari Azhar.

Selasa, 9 Maret 2010, 18:21 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak H Panggabean (Antara)

VIVAnews - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana menyayangkan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dilihat dari sisi manfaat perppu ini justru bermanfaat," kata Denny, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 9 Maret 2010. Denny mengatakan pihaknya justru bersyukur dengan adanya perpu itu.

Dia menilai perpu tersebut justru penting terkait masalah-masalah yang menyebabkan pimpinan KPK  kurang dari tiga orang. "Dengan dicabutnya perpu tersebut antisispasi terhadap kondisi seperti itu tidak terjadi lagi," ujarnya. Meski demikian pihaknya mengaku menghormati keputusan DPR tersebut.

Meski demikian dampak dari perpu tersebut menurut Denny tidak secara otomatis. "Perpu ini tidak bicara Tumpak atau siapa," jelasnya.

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang peraturan perundang-undangan perpu dikatakan efektif sampai ada undang-undang yang mencabutnya. "Memang betul itu hanya syarat adminsitratif, tetapi administrasi itu berjalan sebagai salah satu syarat berhentinya," kata dia. Dia menilai adminstrasi bukanlah sesuatu yang sederhana.

Dia mencontohkan mantan hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie. "Pak Jimly tetap sebagai hakim konstitusi sampai ada keppres pemberhentian," kata dia memberi contoh. Dia menegaskan selama belum ada undang-undang yang mencabut dan keputusan presiden yang memberhentikan Tumpak belum dikeluarkan, maka Tumpak masih ketua KPK. "Setelah penolakan resminya kita terima akan kita mulai prosesnya," pungkasnya.

Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap

Saat itu pemerintah memilih Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pengganti Antasari. Mas Achmad Santosa sebagai pengganti Bibit Samad Rianto, dan Waluyo sebagai pengganti Chandra M Hamzah.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ