Korupsi
Kasus Tiket Diplomat

Ade Wismar Berencana Tuntut Ade Sudirman

"Namun itu hak kita untuk untuk menuntut guna melakukan counter. Itu punya proses."

Selasa, 9 Maret 2010, 18:35 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Tersangka kasu korupsi tiket pesawat di Kementrian Luar Negeri, Ade Wismar berencana menggugat Ade Sudirman. Ade Wismar menilai testimoni yang dibuat Ade Sudirman tidak benar.

"Karena itu tidak benar, tentu akan kita pikirkan [untuk menuntut]," kata Kuasa Hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono di Jakarta, Selasa 9 Maret 2010.

Namun demikian, dia mengatakan pihaknya akan melakukan analisis terlebih dahulu sebelum melakukan gugatan kepada Ade Sudirman. "Namun itu hak kita untuk untuk menuntut guna melakukan counter. Itu punya proses. Tapi itu kita pikirkan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Februari Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pembayaran Perjalanan Dinas Kemenlu, Ade Sudirman membuat testimoni. Dalam testimoni itu dia menyatakan terdapat aliran dana kepada mantan Menteri Luar Negeri NHW sebesar Rp. 1 miliar untuk membangun rumah dan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu IC sebesar Rp 2,35 miliar.

Terkait testimoni itu, dia mengatakan kliennyan tidak melakukan seperti yang dituduhkan Ade Sudirman. "Pada dasarnya bahwa klien kami tidak merasa melakukan yang dikatakan mark up dalam testimoni," kata Edi Martono.

Menurut dia, aliran dana ke mantan Menlu dan mantan Sekjen Kemenlu itu tidak pernah terjadi. "Itu pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan, itu tidak benar," kata dia.

"Kalau klien kami tidak melakukan itu, maka untuk apa bertanggung jawab. Masalah adanya uang di Ade Sudirman yang kemudian membuat testimoni maka itu tanggung jawab Ade Sudirman."

Dia menambahkan, meskipun Ade Wismar menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dia tidak tahu menahu tentang penggelembungan harga tiket di Kemenlu. Pasalnya, sesuai dengan SOP, Kepala Biro Keuangan hanya melakukan tanda tangan cek saja.  "Tapi masalah tindakan yang dilakukan orang lain bukan menjadi tanggung jawab klien kami," kata dia. "Namun demikian, itu harus dibuktikan oleh penyidik dan itu prosesnya berjalan," tambah dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
beni
09/03/2010
ade sudirman kalo disingkat namanya memang jadi asu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ