Korupsi

Desakan Tumpak Mundur Menguat

Pengunduran diri tersebut diperlukan guna memberi contoh kepada komisioner lainnya.

Selasa, 9 Maret 2010, 18:42 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Pimpinan Sementara KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Desakan kepada plt ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mundur makin menguat. Salah satu desakan muncul dari Masyarakat anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ketua MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan desakan tersebut melalui surat somasi yang ditujukan kepada Tumpak. "Kami meminta Pak Tumpak untuk mundur," kata Boyamin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Maret 2010.

Dia mengatakan status Tumpak saat ini tak ada dasar hukum seiring ditolaknya perppu 4 tahun 2009 tentang plt KPK oleh DPR pekan lalu. "Karena tidak berdasar, segala hak yang diterima termasuk gaji adalah ilegal," kata Boyamin. "Itu sama saja dengan makan gaji buta."

Selanjutnya, kata dia, pengunduran diri tersebut diperlukan guna memberi contoh kepada komisioner lainnya. "Agar tidak terjadi lagi," kata dia. Boyamin menilai gaji dan hak yang diterima Tumpak masih terus berlangsung hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. "Ini bertentangan dengan prinsip kepatutan," tambahnya.

Selain itu keberadaan Tumpak saat ini dianggap sebagai penghalang terhambatnya penyelidikan Bank Century. "Kenyataannya sampai saat ini KPK belum meningkatan status kasus tersebut," ujarnya. Komposisi KPK dengan berjumlah empat orang dinilai lebih legal dari pada ketua KPK tetapi ilegal.

Sementara itu Aliansi Parlemen Jalanan (APJ) juga mendesak Tumpak untuk mundur dari jabatannya. "Tidak perlu lagi menunggu prosedur formal yang panjang," kata koordinator APJ, Rahwinda Indah Lestari, di KPK.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ