Korupsi

Nasib Ketut dan Myra Diputus LPSK Hari Ini

Ketut dan Myra diduga melanggar kode etik terkait kasus yang menimpa Anggodo Widjojo.

Rabu, 10 Maret 2010, 10:49 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Anggota LPSK Myra Diarsi (lpsk.go.id)

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hari ini akan menyampaikan keputusan mengenai nasib dua komisionernya I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi.

Berdasarkan keterangan dari LPSK, pengumuman nasib Ketut dan Myra ini akan disampaikan di Kantor LPSK di Lantai 4 Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu 10 Maret 2010. Pengumuman disampaikan pukul 13.00.

Seperti diketahui, Ketut dan Myra diduga melanggar kode etik terkait kasus yang menimpa Anggodo Widjojo. Keterlibatan Ketut dan Myra terungkap dalam hasil rekaman sadapan KPK. Dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, November 2009, Ketut melakukan komunikasi dengan Anggodo.

Dalam rekaman itu, Anggodo meminta tolong pada Ketut mengenai perlindungan hukum bagi tersangka korupsi SKRT Anggoro Widjojo yang tak lain adalah kakak kandung Anggodo.

Anggodo dan Ketut pun sempat membicarakan soal perjalanan ke Singapura untuk menemui Anggoro.

Anggodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencoba menghalangi pengusutan KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Anggodo ingin menghentikan kasus itu karena kakaknya, Anggoro Widjojo, jadi tersangka.

Dia mengakui menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk pejabat dan Pimpinan KPK melalui kurir Ary Muladi.

Namun, Ary memberikan pernyataan yang bertentangan dengan Anggodo. Ary mengaku uang Anggodo itu tidak pernah ia serahkan ke pejabat apalagi ke pimpinan KPK.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ