VIVAnews - Mantan Walikota Mandao, Jimmy Rimba Yogi, tetap dihukum tuhuh tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.
Namun, majelis kasasi menjerat Rimba Yogi dengan pasal berbeda. Jimmy memenuhi dakwaan primair seperti diatur dalam Pasal 2 UU Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi. "Bukan Pasal 3 seperti putusan Judex Factie, PN dan PT," kata anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, saat dihubungi, Rabu 10 Maret 2010.
Majelis kasasi terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap,Leo Hutagalung, Djafni Djamal dan Sophian M. Selain itu hukuman tujuh tahun bui, Jimmy juga harus membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 64.137.075.000.
Jimmy terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 68,837 miliar.