Korupsi

LPSK Usul Myra dan Ketut Dipecat

Surat usulan itu disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hari ini.

Rabu, 10 Maret 2010, 15:39 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Anggota LPSK Myra Diarsi (lpsk.go.id)

VIVAnews - Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsih diusulkan kepada Presiden untuk diberhentikan secara tetap.

"Ini merupakan ujung proses panjang yang sudah dilalui," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Rabu 10 Maret 2010. Surat tersebut disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hari ini.

Abdul Haris Semendawai kepada wartawan menyampaikan bahwa I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsih melanggar pasal 24 e Undang-Undang LPSK. "Menyatakan IKS (Ketut) dan MD (Myra) harus diberhentikan sebagai anggota LPSK," kata dia.

Dengan keputusan ini, kata dia, pembebastugasan kedua sebagai komisioner dinyatakan berakhir berakhir.

Pemeriksaan Ketut dan Mya berawal dari rekaman pembicaraan antara Ketut dan pengusaha Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. "Respon yang luar biasa dari berbagai pihak, maka LPSK menggelar paripurna pada 25 November 2009 lalu," kata Abdul.

Atas dasar tesebut kemudian LPSK membentuk tim etik yang terdiri lima orang dimana tiga orang dari luar LPSK dan dua dari dalam. "Selama dalam pemeriksaan keduanya dinonaktifkan," tambah Semendawai.

Tim etik tersebut, kata Semendawai, menyimpulkan Ketut dan Myra melakukan pelanggaran etik. "Aspek kepentingan dan kepantasan pemberian personal servis," kata dia. LPSK menyayangkan sikap I Ketut Sudiharsa yang selalu mengelak dan membela diri.

Lain halnya dengan Myra yang secara sadar melakukan pembenaran dan pengesahan atas tindakan Ketut."Perbuatan tercela tersebut telah mencemarkan lembaga LPSK," tambahnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ