VIVAnews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil beberapa pejabat negara yang diduga kuat terlibat dalam skandal Bank Century. Pemanggilan pejabat pemerintah ini diperlukan bila penyelidikan yang dilakukan KPK mengarah keterlibatan pejabat pemerintah.
"Jika dalam penyelidikan yang kami lakukan mengarah kepada pejabat pemerintah maka kita akan memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan," kata wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto di Yogyakarta, Rabu, 10 Maret 2010
KPK kata Bibit, saat masih terus mempelajari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana talangan kepada Bank Century baik dengan data temuan dari BPK maupun hasil pansus hak angket Century DRP serta data-data lainnya.
"KPK telah membentuk tiga tim dalam pengungkapan dugaan korupsi skandal bank century. Ketiga tim tersebut adalah tim yang menangani masalah sebelum adanya Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP), setelah pemberian FPJP dan pada saat terjadinya 'bailout' (pemberian dana talangan) kepada Bank Century," ujarnya
Dari hasil pencermatan tim KPK itu, menurut Bibit, data akan dipilah kembali apakah penyimpangan yang terjadi merupakan tindak pidana umum, pidana administrasi perbankan atau masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
"Jika masuk pidana umum maupun pidana administrasi perbankan maka akan kami limpahkan ke Polisi dan Kejaksaan. Bila memenuhi unsur-unsur pidana korupsi maka langsung akan ditangani KPK," terangnya.
Laporan: KDW | Yogyakarta