Korupsi

Kasus Tiket, Kejaksaan Tahan 2 Pejabat Deplu

Kedua tersangka kini dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Selatan.

Rabu, 10 Maret 2010, 16:55 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Diborgol (canada.com)

VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi tiket pesawat di Departemen Luar Negeri. Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Deplu, Syarif Syam Arman dan Gusti Putu Adnyana.

Syam Arman yang menjabat dari tahun 2007 sampai 2009 itu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.00, Rabu 10 Maret 2010. Dia mengenakan kemeja putih bercelana hitam. Namun, Syam tidak mau berkomentar sedikit pun ketika ditanya wartawan.

Sementara itu, Gusti Putu Adyana yang menjabat sebelum Syam Arman, yaitu 2003-2007 baru keluar dari Gedung Bundar setengah jam berikutnya, yaitu jam 16.30. Kedua tersangka kini dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah mengatakan kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat bahwa keduanya terlibat dalam kasus markup harga tiket di Departemen luar negeri. "Makanya kita tahan," kata dia.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pembayaran Perjalanan Dinas Ade Sudirman, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, dan mantan pejabat kemenlu yang juga pemilik travel, Syarwani Soeni. Ade Wismar dan Syarwani Soeni sendiri telah ditahan Kejaksaan. Ade Sudirman sendiri belum ditahan karena sakit.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ