Korupsi

Giliran Udju Djuhaeri Disidang Kasus Cek

Tersangka lainnya, Dudhie Makmum Murod sudah terlebih dulu duduk sebagai terdakwa.

Kamis, 11 Maret 2010, 08:12 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mantan anggota Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, pagi ini akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010. Sidang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Udju menjadi tersangka kedua yang kasusnya maju ke pengadilan. Tersangka lainnya, Dudhie Makmum Murod sudah terlebih dulu duduk sebagai terdakwa.

Dalam sidang perdana, jaksa Muhammad Rum, mengungkapkan bahwa Dudhie menerima Rp 9,8 miliar dari Nunun Daradjatun melalui Ahmad Safari Hakim alias Arie Malangjudo.

Menurut Jaksa, uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota fraksi PDI Perjuangan lainnya di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, masing-masing 500 juta. "Termasuk terdakwa," kata jaksa M Rum.

Panda Nababan selaku Sekretaris Fraksi PDIP, kata Jaksa, menerima jatah Rp 1,45 miliar. Sisa uang, kemudian dibagikan Panda kepada Emir Moeis Rp 200 juta dan Sukarjo Rp 200 juta.

Atas tuduhan itu, jaksa mendakwa Dudhie dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) butir b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ