Korupsi
Kasus Tiket Diplomat

Kejaksaan Agendakan Periksa Sekjen Kemenlu

Imron Cotan disebut-sebut ikut menikmati uang tiket sebesar Rp 2,35 miliar.

Kamis, 11 Maret 2010, 08:47 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa Sekretaris Jenderal Kemeterian Luar Negeri, Imron Cotan. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tiket perjalanan diplomat.

"Sesuai daftar iya [dijadwalkan diperiksa]," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Kamis 11 Maret 2010.

Sebagaimana diketahui, nama Imron Cotan ini disebut-sebut dalam dalam testimoni yang dibuat salah satu tersangka, Ade Sudirman. Imron disebut menerima uang. Dia diduga menerima Rp 2,35 milyar bersama dengan mantan mantan Menteri Luar Negeri HNW yang disebut menerima Rp 1 milyar.

Ade yang juga mantan Kepala Sub Bagian Administrasi dan pembayaran Perjalanan Dinas itu mengaku uang itu diberikan atas perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya.

Namun demikian, testimoni ini ditolak oleh Ade Wismar melalui kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono. Menurut dia, aliran dana ke mantan Menlu dan mantan Sekjen Kemenlu itu tidak pernah terjadi. Testimoni itu, kata dia, hanyalah pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan.

Sementara itu, Jampidsus, Marwan Effendy menyatakan testimoni Ade Sudirman itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena satu keterangan belum bisa dijadikan alat bukti. Namun demikian, dia menyatakan akan mempertimbangkan testimoni itu sebagai informasi. Marwan pun berjanji akan mengembangkan pengusutan kasus ini pada pejabat dan mantan pejabat tinggi di Kemenlu.

Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 20 milyar. Padahal praktek mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.

Sedangkan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap kasus ini, ditemukan mark up harga tiket pesawat untuk penempatan dan penjemputan para diplomat.

Penyidik Kejaksaan menyatakan terdapat mark up harga tiket hampir 80 persen dari harga alinya. Menurut hasil penyidikan itu, pelaksanaan mark up ini dilakukan oleh pihak travel perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT. Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.

• VIVAnews
Rating
Komentar
b.hutama
15/03/2010
Tolong kepada seluruh jajaran ICW dan kejaksaan agar seluruh perwakilan yang sering di kunjungi sekjen dan Menlu baik transit maupun kunjungan kerja atau pribadi,seperti Singapure,Dubai,Belanda,Newyork dan Frankfurt agar diperiksa.disana banyak terjadi pe
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ