VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi tiket di Departemen Luar Negeri, Ade Sudirman, menyusun testimoni. Isinya, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kementerian Luar Negeri RI mengaku sejumlah pejabat menerima aliran dana.
Kuasa hukum Ade Sudirman, Holidin, menyatakan testimoni itu disusun kliennya atas perintah Inspektoran Kementerian Luar Negeri. Testimoni itu, kata dia, digunakan untuk keperluan pemeriksaan internal di Kemenlu.
"Itu ada surat perintah Itjen. Jadi bukan kemauan Ade Sudirman," kata Holidin ketika dihubungi VIVAnews, Rabu 10 Maret 2010.
Sebagaimana diketahui, Ade Sudirman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiket pesawat di Kemenlu mengeluarkan sebuah testimoni. Dalam testimoninya, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pembayaran Perjalanan Dinas itu menyatakan Kepala Biro Keuangan, Ade Wismar Wijaya telah meminta uang sebesar Rp 1 milyar kepadanya untuk keperluan membantu pembelian rumah mantan Menteri Luar Negeri NHW. Ade Wismar juga meminta uang sebesar Rp 2,53 milyar untuk disetorkan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu, IC.
Holidin menolak jika testimoni itu dibuat oleh Ade Sudirman karena posisinya telah terjepit. Karena, lanjut dia, testimoni itu dibuat 3 Februari 2010, jauh sebelum Ade Sudirman ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Selain itu, lanjut dia, testimoni ini dibuat untuk kepentingan Itjen Kemenlu. "Jadi kalau semata-mata testimoni itu keluar dari klien saya, bolehlah dibilang kepepet. Tapi ini permintaan dari Itjen untuk menulis itu, dan ini ada buktinya," kata dia. "Namun perintah itu secara lisan, termasuk perintah pengembalian dana."
Dia mengatakan, testimoni ini pernah dikonfrontir dengan keterangan Ade Wismar ketika proses pemeriksaan internal di Inspektorat Kemenlu. Namun, testimoni ini tidak diakui oleh Ade Wismar. "Jadi ketika melakukan pemeriksaan internal Inspektorat, Ade Wismar tidak mengakui itu," kata dia.
Namun demikian, tambah Holidin, Ade Sudirman tidak mengetahui apakah uang itu diterima oleh mantan Menlu dan mantan Sekjen Kemenlu. Karena uang itu tidak dia serahkan sendiri, namun melalui utusan Ade Wismar. "Melihat saja uang itu dibawa dan diperintahkan oleh Ade Wismar. Ngga melihat langsung," kata dia.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, ditemukan bukti bahwa pihak travel dan oknum Biro Keuangan Kemenlu menaikkan harga hampir 80 persen. Cara yang dilakukan oleh pelaku saat terjadi penarikan diplomat dari luar negeri. Di mana pihak travel tidak melakukan pemesanan, pembelian, dan pengiriman tiket bagi diplomat yang akan kembali ke Indonesia.
Namun diplomat sendiri yang membeli tiket di luar negeri dan meminta refund tiket kepada pihak travel. Setelah refund tiket dibayarkan sesuai International Air Transport Association (IATA) oleh travel, kemudian pihak travel mengajukan tagihan ke Biro Keuangan Kemenlu dengan menaikkan harga sebesar 25 persen dari harga IATA yang diberikan kepada diplomat.
Sehingga biro keuangan Kemenlu dapat menaikkan invoice tersebut sebesar 25 persen lebih besar dari invoice yang dikirim travel, saat mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jadi ada dua kali mark up.
Biro Keuangan Kemenlu sendiri tidak dapat meneliti kebenaran materiil tagihan dari travel, karena tagihan atau invoice travel kepada Biro Keuangan tidak dilampirkan tiket.
Inspektorat Kemenlu sendiri telah melakukan pemeriksaan secara internal terkait kasusu ini. Hasilnya mereka dapat mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 9 miliar. Namun, uang itu masih jauh dengan jumlah uang yang diduga dikorupsi. Karena, diduga dalam Tahun Anggaran 2008/2009 negara dirugikan Rp 20 miliar. Sedangkan kasus korupsi tiket di Kemenlu sendiri diduga mulai 2006.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT. Indowanua Inti Sentosa Syarwani Soeni selaku travel rekanan, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.