Korupsi

Bupati Supiori Hadapi Vonis

Proyek pembangunan pasar sentral ini menggunakan dana APBD tahun 2006-2008.

Kamis, 11 Maret 2010, 10:02 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Bupati Supiori, Papua, Jules F. Warikar, ditahan KPK (Antara/ Lilik Dwi)

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini akan menjatuhkan putusan terhadap Bupati Supriori Kabupaten Papua, Jules Fitzgerald Warikar. Hukuman empat tahun penjara membayangi Jules.

"Hari ini pembacaan vonis," kata jaksa Sarjono Turin, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 11 Maret 2010. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00, namun hingga kini sidang belum dimulai.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jules dengan kurungan empat tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD 2006-2008 Kabupaten Supiori Papua. Jules dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,58 miliar.

KPK resmi menahan Jules sejak 13 Juli 2009. Jules bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara sebesar Rp 30 miliar dalam proyek pembangunan pasar sentral dan perumahan Supriori.

Jules dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jules diseret dengan tuduhan memperkaya diri dan penyuapan. Jules kemudian dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Proyek pembangunan pasar sentral ini menggunakan dana APBD tahun 2006-2008. Selain merugikan negara, pelaksanaan proyek ini juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ