Korupsi

Udju Terima Cek Pelawat Dari Nunun Daradjatun

Cek perjalanan ini diberikan di kantor PT Wahana Esa Sejati milik Nunun Daradjatun.

Kamis, 11 Maret 2010, 11:28 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Udju Djuhaeri, menjalani sidang perdana. Dalam sidang pertama ini, Udju didakwa karena telah menerima Rp 500 juta terkait kasus pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Terdakwa menerima uang itu dari Nunun Nurbaeti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo," kata jaksa I Kadek Wiradana, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.

Menurut Wiradana, uang Rp 500 juta itu berupa cek perjalanan sebanyak 10 lembar masing-masing bernilai Rp 50 juta. Cek perjalanan ini diberikan di kantor PT Wahana Esa Sejati milik Nunun Nurbaeti Daradjatun.

Wiradana menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan sekitar Juni 2004. Cek diserahkan diketahui untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Udju menjadi tersangka kedua yang kasusnya maju ke pengadilan. Tersangka lainnya, Dudhie Makmum Murod sudah terlebih dulu duduk sebagai terdakwa.

Dalam sidang perdana, jaksa Muhammad Rum, mengungkapkan bahwa Dudhie menerima Rp 9,8 miliar dari Nunun Daradjatun melalui Ahmad Safari Hakim alias Arie Malangjudo.

• VIVAnews
Rating
Komentar
reno
21/03/2010
episode 1 masalah century, masuk episode ke 2 masalah cek pelawat, jadi kerja wakil rakyat cuma sibuk sama masalahnya sendiri-sendiri, trus agenda untuk rakyat kapan dibahasnya..? :(
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ