VIVAnews - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Udju Djuhaeri, menjalani sidang perdana. Dalam sidang pertama ini, Udju didakwa karena telah menerima Rp 500 juta terkait kasus pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Terdakwa menerima uang itu dari Nunun Nurbaeti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo," kata jaksa I Kadek Wiradana, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
Menurut Wiradana, uang Rp 500 juta itu berupa cek perjalanan sebanyak 10 lembar masing-masing bernilai Rp 50 juta. Cek perjalanan ini diberikan di kantor PT Wahana Esa Sejati milik Nunun Nurbaeti Daradjatun.
Wiradana menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan sekitar Juni 2004. Cek diserahkan diketahui untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Udju menjadi tersangka kedua yang kasusnya maju ke pengadilan. Tersangka lainnya, Dudhie Makmum Murod sudah terlebih dulu duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang perdana, jaksa Muhammad Rum, mengungkapkan bahwa Dudhie menerima Rp 9,8 miliar dari Nunun Daradjatun melalui Ahmad Safari Hakim alias Arie Malangjudo.