VIVAnews - Udju Djuhaeri tidak sendirian menerima cek perjalanan. Dia menerima cek senilai Rp 500 juta bersama dengan tiga anggota Fraksi TNI/Polri lainnya.
Jaksa I Kadek Wiradana mengungkapkan, 10 cek perjalanan yang masing-masing bernilai Rp 50 juta itu juga diterima oleh R Sulistiyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno. "Seluruhnya berjumlah Rp 500 juta," kata Kadek saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
Wiradana menjelaskan, cek itu diterima Udju di kantor Nunun Nurbaeti Daradjatun di PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau, Jakarta. "Cek diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo," jelasnya.
Udju menjadi tersangka kedua yang kasusnya maju ke pengadilan. Tersangka lainnya, Dudhie Makmum Murod sudah terlebih dulu duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang perdana, jaksa Muhammad Rum, mengungkapkan bahwa Dudhie menerima Rp 9,8 miliar dari Nunun Daradjatun melalui Ahmad Safari Hakim alias Arie Malangjudo.
Kadek mengatakan, penyerahan cek itu terjadi sekitar bulan Juni 2009. Penyerahan cek tersebut diketahui untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI.