VIVAnews - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bupati Supriori Jules Fizgerald Warekar.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, Herdy Agustin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
Selain itu hukuman kurungan, Jules juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jules juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,153 miliar atau apabila tidak sanggup membayar harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Jika masih belum mencukupi hukumannya ditambah satu tahun.
Majelis menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Namun 2 anggota majelis hakim mengajukan dessenting opinion. Mereka menilai terdakwa seharusnya dihukum lebih berat karena dakwaan primernya terbukti.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jules dengan kurungan empat tahun penjara. Jules dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD 2006-2008 Kabupaten Supiori Papua. Jules dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,58 miliar.
Atas keputusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.