VIVAnews - Mantan anggota Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, didakwa telah menerima Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimanengkan Miranda Swaray Goeltom.
"Terdakwa menerima uang itu dari Nunun Nurbaeti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo," kata jaksa I Kadek Wiradana, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
Udju menerima uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta. Cek diterima bersama dengan anggota Fraksi TNI/Polri lainnya R Sulistiyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno. "Seluruhnya berjumlah Rp 500 juta," kata Kadek.
Wiradana menjelaskan, cek itu diterima Udju di kantor Nunun Nurbaeti Daradjatun di PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau, Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut,perbuatan terdakwa Udju Djuhaeri dikenai dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua diancam pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman dari dakwaan itu adalah hukuman penjara selama lima tahun.
Menanggapi Dakwaan tersebut,Udju melalui pengacaranya Suyitno Landung akan mengajukan eksepsi. "Kami meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama satu minggu"ujar Suyino Landung, Mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa. "Sidang ditunda pada hari Kamis pekan depan pada pukul 9.00 pagi," ujar Nani.