Korupsi

Cicak: Ungkap Pemeriksaan atas Putra Bibit

Yudi Prianto diduga melakukan aksi makelar kasus di KPK, tempat ayahnya bekerja.

Kamis, 11 Maret 2010, 16:48 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Direktur PLN Luar Jawa Bali Haryadi Sadono Ditahan KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Aktivis Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (Cicak) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan hasil pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang maupun laporan terkait adanya makelar kasus di KPK yang diduga melibatkan Yudi Prianto, putra Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto.

"Pengawasan Internal (PI) KPK telah memeriksa Yudi, hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan KPK berbulan-bulan sebelumnya," ujar Tama kepada para wartawan saat menggelar jumpa pers usai bertemu dengan PI KPK di Gedung KPK Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.

Tama memaparkan hasil pemeriksaan internal tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang selama ini telah beredar di media massa. "Ada pertemuan antara Yudi dengan Hariadi Sadono (tersangka korupsi PLN)," ujar Tama.

Menurut Tama, Bibit juga telah mempersilahkan anaknya untuk diproses apabila terbukti terlibat. Tama juga mengatakan kalau ada indikasi pidana, hasil pemeriksaan internal tersebut akan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.

"Yang kami pertanyakan adalah darimana Yudi memperoleh semua informasi tersebut?" tanya Tama.

Pada akhir jumpa pers, Tama mengharapkan agar fungsi penasehat dan komite etik independen di KPK agar dibuat lebih permanen sehingga prinsip zero tolerance bisa diberlakukan di KPK dengan memproses secara cepat semua pihak yang terlibat makelar kasus baik pegawai KPK maupun pihak luar yang memiliki akses dan relasi dengan pihak-pihak tertentu di KPK.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ