VIVAnews - Kasir di Kementerian Luar Negeri Adang Sudjana selama beberapa waktu selalu diminta menyediakan uang Rp 25 juta per bulan untuk Sekretaris Jenderal Kemenlu. Uang itu diserahkan melalui sekretaris Sekjen.
Kuasa hukum Adang Sudjana, Irfan Fahmi, mengungkapkan hal itu ketika mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010. "Yang Rp 25 juta untuk Sekjen via sekretarisnya, Ibu Tusmiati," kata Irfan.
Irfan mengatakan, keterangan itu diberikan kliennya ketika diperiksa oleh penyidik. "Dalam pemeriksaan menerangkan ada permintaan tiap bulan dari Ade Wismar sebesar Rp 25 juta sebulan untuk Sekjen," kata dia.
Menurut Irfan, permintaan uang sebesar Rp 25 juta per bulan itu telah dilakukan sejak lama. Permintaan itu masih dipenuhi sampai akhir 2009. Namun, Irfan mengaku kliennya tidak mengetahui uang itu digunakan untuk kepentingan apa. "Yang jelas diberikan ke kesekjenan," kata dia.
Adang Sujana adalah kasir pada Biro Keuangan Kemenlu. Dia adalah bawahan dari Ade Sudirman. Hari ini, dia diperiksa penyidik di
Jampidsus, Kejagung sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 20 miliar. Padahal praktek mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT. Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.