Korupsi

Kejaksaan Bidik Saksi Kunci Korupsi Kemenlu

"Keterangan Imron penting karena dia Kuasa Pengguna Anggaran."

Kamis, 11 Maret 2010, 18:29 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
rupiah (Andika Wahyu)

VIVAnews - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Imron Cotan sangat penting untuk mengusut kasus korupsi tiket pesawat. Imron Cotan dinilai tahu semua penggunaan anggaran di Kemenlu.

"Keterangan Imron penting karena dia Kuasa Pengguna Anggaran," kata Arminsyah di kantornya, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010. "Tentunya dia tahu penggunaan anggaran."

Arminsyah mengatakan keterangan Imron dianggap penting dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini karena dialah yang melakukan penunjukan terhadap travel sebagai rekanan Kemenlu. "Pada 2008, dia yang menetapkan tujuh jasa travel," kata Armin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Imron Cotan disebut-sebut telah menerima uang dalam testimoni yang dibuat oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Perjalanan Dinas Kemenlu, Ade Sudirman.

Dia diduga menerima Rp 2,35 miliar bersama dengan mantan Menteri Luar Negeri HNW yang disebut menerima Rp 1 miliar. Ade mengaku uang itu diberikan atas
perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya.

Terkait testimoni Ade Sudirman ini, Armin mengaku belum mengkonfirmasikannya kepada Imron Cotan. Karena, Ade Sudirman sendiri belum pernah diperiksa dan mengaku belum menerima testimoni tersebut.

"Ade Sudirman kapan diperiksa. Kapan diserahkan, ke siapa? Informasi yang bersangkutan sakit," kata dia.

Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 20 miliar. Padahal praktek mark up atau penggelembungan harga sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.

Sedangkan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap kasus ini, ditemukan mark up harga tiket pesawat untuk penempatan dan penjemputan para diplomat.

Penyidik Kejaksaan menemukan penggelembungan harga harga tiket hampir 80 persen dari harga aslinya. Menurut hasil penyidikan itu, penggelembungan harga ini dilakukan oleh pihak travel perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman.

Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ