Korupsi

Diperiksa 9 Jam, Mantan Sekjen Bungkam

"Keterangan Imron penting karena dia Kuasa Pengguna Anggaran," kata Arminsyah.

Kamis, 11 Maret 2010, 18:48 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Imron Cotan diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Khusus selama sembilan jam. Namun, Imron enggan memberikan pernyataan terkait dugaan korupsi harga tiket di Kemenlu.

"Semua keterangan telah saya berikan kepada penyidik. Kalau perlu keterangan tanya saja kepada penyidik," kata Imron usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.

Imron yang mengenakan kemeja putih itu datang di Gedung Bundar sekitar pukul 08.30 WIB. Imron baru keluar sekitar pukul 18.00 WIB. Tanpa banyak memberikan pernyataan pada para wartawan, Imron meninggalkan Gedung Bundar dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova warna biru bernomor polisi B 1781 RFQ.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah mengatakan keterangan Imron Cotan sangat penting untuk mengusut kasus korupsi tiket pesawat di Kemenlu. Dia mengatakan, Imron Cotan mengetahui semua penggunaan anggaran di Kemenlu.

"Keterangan Imron penting karena dia Kuasa Pengguna Anggaran," kata Arminsyah. "Tentunya dia tahu penggunaan anggaran."

Arminsyah mengatakan keterangan Imron dianggap penting dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini karena dialah yang melakukan penunjukan terhadap travel sebagai rekanan Kemenlu. "Pada 2008, dia yang menetapkan tujuh travel," kata Armin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Imron Cotan disebut-sebut telah menerima uang dalam testimoni yang dibuat oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Perjalanan Dinas Kemenlu, Ade Sudirman. Dia diduga menerima Rp 2,35 miliar bersama dengan mantan Menteri Luar Negeri HNW yang disebut menerima Rp 1 miliar. Ade mengaku uang itu diberikan atas
perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya.

Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 20 milyar. Padahal praktek mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ