VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pengusutan tiga mantan anggota dewan Komisi IX periode 1999-2004 yang berasal dari fraksi TNI/Polri kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom).Ketiganya merupakan rekan Udju Juhaeri terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Kami telah mengirimi surat rekomendasi kepada Pom untuk menyelidiki kasus ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2010.
Johan mengatakan, kasus tersebut ke Denpom karena sesuai undang-undang KPK tidak bisa menangani personel militer. Menurut Johan setelah diserahkan rekomendasi tersebut, KPK akan meminta polisi militer segera mengusut kasus tersebut. "Kami juga telah memberikan bahan-bahan serta data dari hasil penyelidikan," ujar Johan.
Seperti diketahui, dalam pembacaan dakwaan Udju Juhaeri, Penuntut umum mengatakan selain Udju, tiga anggota fraksi TNI/Polri diduga ikut menerima cek pelawat pemenangan Miranda S Goeltom senilai masing-masing 500 juta, ketiganya yakni, R Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno.