VIVAnews - Kuasa hukum Adang Sujana, Irfan Fahmi, mengatakan kliennya mengetahui adanya aliran dana kepada mantan Menteri Luar Negeri NHW. Menurut Irfan, kliennya pernah menyaksikan uang itu diambil oleh AS, staf Kepala Biro Keuangan.
"Uang tersebut diambil oleh suruhan AW (Kabiro Keuangan Deplu), yaitu AS dan dibawa memakai dua dus air mineral," kata Irfan ketika mendampingi Adang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
Dengan pengakuan Adang ini, sudah ada dua saksi yang menyatakan mengetahui adanya aliran dana kepada NHW. Sebelum pengakuan Adang di depan penyidik, Kepala Sub Bag Administrasi dan Pembayaran Perjalanan Dinas Kemenlu, Ade Sudirman, juga mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembelian rumah Menlu atas permintaan Kepala Biro Keuangan Departemen Luar Negeri, Ade Wismar Wijaya. Dalam testimoni yang dibuat pada 3 Februari itu, uang Rp 1 miliar itu diberikan sekitar bulan Agustus 2009.
Selain untuk Menlu, dalam testimoninya mengatakan pada bulan Januari 2008 juga pernah diperintahkan oleh AW untuk menyetorkan uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Imron Cotan. Uang tersebut diambil oleh AS dan dibawa menggunakan dua amplop besar.
Kemudian pada akhir bulan Desember 2008, sesuai testimoni Ade Sudirman, AW kembali meminta uang sebesar Rp 1,15 miliar untuk disetorkan kepada Imron Cotan. Uang tersebut juga diambil oleh AS dengan dua amplop besar.
Namun saat dikonfirmasi, mantan Sekjen Kemenlu Imron Cotan enggan menanggapi pertanyaan seputar aliran uang tersebut. "Semua keterangan telah saya berikan kepada penyidik. Kalau perlu keterangan tanya saja kepada penyidik," kata Imron usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.