VIVAnews - Aliran uang kepada mantan Menteri Luar Negeri NHW dan mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu Imron Cotan semakin terkuak. Hingga saat ini, telah ada dua saksi yang mengaku mengetahui adanya aliran dana tersebut.
"Dalam pemeriksaan, klien saya, Adang Sujana mengaku mengetahui adanya permintaan dana itu," kata kuasa hukum Adang, Imron Fahmi, saat mendampingi Adang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
Adang Sujana adalah kasir pada Sub Bagian Administrasi dan Pembayaran Perjalanan Dinas Kemenlu. Menurut Irfan, kliennya mengaku mengetahui adanya permintaan uang dari Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya. "Uang untuk HNW sebesar Rp 1 miliar," kata Irfan. "Sedangkan Rp 2,35 miliar untuk Sekjen."
Seperti pengakuan Adang, sebelumnya, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pembayaran Perjalanan Dinas Kemenlu, Ade Sudirman, mengeluarkan pernyataan yang sama dalam testimoninya. "Sehingga telah ada dua keterangan saksi yang sama, sehingga telah memenuhi persyaratan untuk bukti," kata Irfan.
Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 20 miliar. Padahal praktek mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.
Sedangkan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap kasus ini, ditemukan mark up harga tiket pesawat untuk penempatan dan penjemputan para diplomat. Penyidik Kejaksaan menyatakan terdapat mark up harga tiket hampir 80 persen dari harga aslinya. Menurut hasil penyidikan itu, pelaksanaan mark up ini dilakukan oleh pihak travel perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT. Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.