VIVAnews - Aktor lawas Herman Felany akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan di Pemprov DKI Jakarta.
Herman tiba di Gedung KPK berbalut jas berwarna hitam dan berkemeja putih. Dia didampingi oleh pengacaranya Alamsyah Hanafiah.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan kedua, diperiksa sebagai saksi saja untuk kasus biro hukum, tapi itu tidak relevan buat saya," kata Herman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Maret 2010.
Herman dan pengacaranya langsung memasuki gedung KPK dan duduk di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Herman adalah Direktur Utama PT Arjuna Widya Karya. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan umum. Selain itu, Herman juga tercatat sebagai salah satu pemilik Pandawa Lima Putra Sulawesi, perusahaan yang mengelola tambang batu bara.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan kepala Biro Hukum DKI Jakarta, JES sebagai tersangka atas dugaan korupsi. JES diduga terlibat dalam proyek iklan dengan anggaran Rp 5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007.
Tersangka diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran. Diperkirakan negara dirugikan Rp 3,9 miliar.
Akibat tindakan itu, JES diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.