Korupsi

Pengamat: KPK Lebih Menjanjikan Usut Century

"Polisi dan jaksa pasti akan mem-follow up rekomendasi itu kalau ada permintaan presiden."

Jum'at, 12 Maret 2010, 12:04 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak bisa berharap terlalu banyak kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti keputusan politik atas kasus Bank Century secara hukum.

"Jika berharap pada kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti secara hukum," kata pengamat dari LIPI Syamsuddin Haris, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 12 Maret 2010.

Menurutnya, jika kasus Century diusut kejaksaan dan kepolisian, maka kasus itu tidak akan sesuai harapan. "Sebab polisi dan jaksa pasti akan mem-follow up rekomendasi itu kalau ada permintaan dari presiden," ujarnya.

Dalam hal ini, Haris mensinyalir bahwa tentu permintaan presiden untuk itu tidak akan ada. Sebab presiden dalam pidatonya memandang bahwa semua kebijakan sudah tepat.

"Presiden sudah menyatakan posisinya, dia mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan itu benar, dengan alasan untuk hindari bangsa ini dari situasi krisis saat itu," kata Haris. "Jadi tidak mungkin presiden minta polisi dan jaksa untuk mem-follow up opsi c itu."

Oleh karena itu kalaupun berharap tindaklanjut penegakan hukum, menurut Haris DPR lebih bisa menaruh harapan pada KPK. "KPK kan lembaga yang  independen. Lembaga yang tak bisa dicampuri presiden. Kalau KPK bisa mem-follow up rekomendasi itu dan menemukan indikasi pidana, nanti proses hukum itu juga bisa berubah lagi jadi proses politik. Dewan bisa mengajukan juga hak menyatakan pendapat berangkat dari temuan KPK," kata Haris.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ