VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, hingga saat ini status Nunun Nurbaeti Daradjatun masih sebagai saksi. Status istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu belum meningkat menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
"Belum (tersangka), mas," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 12 Maret 2010.
Berdasarkan berkas laporan yang Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan pelapor Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, disebutkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan Dudhie Makmum Murod, Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan kawan-kawan menerima cek perjalanan.
Cek itu diterima karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dari Nunun Nurbaeti Daradjatun terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Nilai keseluruhan cek adalah sekitar Rp 24 miliar.
Oleh karena itu, Dudhie cs dapat disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Nunun N Daradjatun juga dapat disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keterlibatan Nunun ini diketahui dari keterangan Ahmad Hakim Safari Malangjudo alias Arie Malang Judo. Dia mengaku pada tahun 2000 berdiri perusahaan yang berafiliasi antara Arie dengan keluarga Adang Nurbaetie bernama PT Wahana Esa Sejati. Dewan direksi perusahaan itu terdiri dari Direktur Utama Nunun Nurbaetie, Direktur Keuangan Yane Yunarni, Direktur Adri Ahmad Drajad dan Arie Malangjudo.