Korupsi

Kejagung Periksa Mantan Sekjen Deplu

Armin menambahkan, selain Imron rencananya penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya.

Senin, 15 Maret 2010, 09:09 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Demo Korupsi (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Penyidikan dugaan korupsi tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri terus bergulir. Rencananya pagi ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Imron Cotan.

"Pemeriksaan lanjutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Armisyah, saat dihubungi, Senin 15 Maret 2010.
 
Armin menambahkan, selain Imron rencananya penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 10 miliar ini.

Saksi yang dipanggil antara lain Staf Keuangan Kementerian Luar Negeri Asep Sarwedi, Staf Depatermen Luar Negeri Renata, dan Bagian Keuangan PT Kintamani, Sherly Elizabeth.

Sebelumnya Armin mengatakan pemeriksaan Imron sangat diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi dalam skandal markup tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Imron bertanggungjawab penuh terhadap uang yang menggalir di Kementerian Luar Negeri.

Usai pemeriksaan di gedung bundar Kamis lalu, Imron yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar China itu memilih diam ketika wartawan mencecar pertanyaan.
 
Meski demikian kejaksaan belum akan memanggil mantan pejabat lainnya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy Jumat 12 Maret lalu mengatakan bahwa pemanggilan pejabat tinggi belum dilakukan bila tidak ada korelasinya.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ