VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus percobaan suap dengan tersangka Anggodo Widjojo. Hari ini penyidik akan memeriksa saksi dalam kasus ini.
"Hari ini saya yang diperiksa sebagai saksi," kata Sugeng Teguh Santoso dalam pesan singkat, Senin 15 Maret 2010.
Pemeriksaa ini, kata dia, juga terkait pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal upaya merintangi pemeriksaan perkara korupsi.
Sugeng adalah pengacara Ary Muladi. Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar ke pejabat dan pimpinan KPK melalui kurir, Ary Muladi.
Semula Ary mengamini penyerahan uang ke itu untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
Belakangan, Ary membantah pernyataanya semula. Dia mengaku bahwa uang itu ia serahkan ke kawannya, Yulianto.