VIVAnews - Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, Williem Maximilian Tutuarima,, mengaku menerima Rp 500 juta paska memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Uang diberikan oleh terdakwa (Dudhie Makmun Murod)," kata Williem saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
Menurutnya, saat memberikan uang itu, Dudhie mengatakan uang dalam bentuk cek perjalanan itu adalah bantuan dari partai untuk kampanye pemilihan presiden 2004. "Karena waktu itu situasinya pilpres, ya kita asumsikan seperti itu," ujarnya.
Williem mengaku bahwa 10 lembar cek perjalanan itu dicairkan oleh kedua anaknya Roni dan Lisa. Roni mencairkan empat lembar dan Lisa mencairkan enam lembar cek. "Dicairkan di Semarang semuanya dan diberikan ke saya cash," jelasnya. Setelah itu, lanjut Williem, uang Rp 500 juta dipergunakan untuk membeli atribut kampanye seperti kaos dan sebagainya.
Williem pun mengaku bahwa seluruh uang yang diterimanya sudah dikembalikan melalui KPK. "Saya kembalikan sejak diperiksa pertama kali oleh KPK," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang saat pemilihan deputi yang kemudian dimenangi Miranda Swaray Goeltom.Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan dari salah satu mantan komisi, Agus Chondro. Dia menerima 10 lembar cek dengan nilai total Rp 500 juta.