VIVAnews - Dudhie Makmun Murod membantah keterangan mantan koleganya, Williem Maximilian Tutuarima. Menurutnya, cek perjalanan tidak penah dibagikan di ruangannya di Gedung DPR.
"Menurut saya bukan di ruangan saya," kata Dudhie saat menanggapi kesaksian Williem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
Dudhie juga membantah keterangan Williem yang menyatakan bahwa cek perjalanan senilai Rp 500 juta diberikan dengan alasan untuk kepentingan kampanye. "Saya tidak pernah mengucapkan untuk kepentingan kampanye," jelasnya.
Sebelumnya, Wiliem mengaku bahwa dia diminta untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Permintaan itu disampaikan di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Nusantara I DPR. Menurutnya, Panda Nababan dan Tjahjo Kumolo mengumpulkan 18 anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pertemuan itu. "Dalam rapat di ruang fraksi, diberitahukan bahwa partai memutuskan untuk memilih Miranda Goeltom," jelasnya.
Setelah itu, ada pertemuan lagi di Hotel Dharmawangsa pada Juli 2004. Dalam pertemuan ini, hadir Panda Nababan, Agus Condro, Max Moein, Poltak Sitorus, Dudhie Makmum Murod, dan Emir Moeis. "Diberitahukan, kalau tidak mengikuti instruksi partai, bisa dipecat," ujarnya.
Williem mengaku telah menerima Rp 500 juta usai memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Uang itu diberikan oleh Dudhie Makmum. "Diberikan di ruangan terdakwa di DPR," jelas Williem.