VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menilai mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Imron Cotan, layak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiket untuk diplomat.
"Dia sebagai sekjen pemegang kuasa anggaran di Kemenlu yang bertanggung jawab atas kebenaran material penggunaan anggaran," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam keterangannya, Senin 15 Maret 2010.
Selain itu, nama Imron Cotan juga disebut menerima uang yang diduga berasal dari dana penggelembungan harga tiket. Ini berdasarkan testimoni dari Ade Sudirman, mantan Kepala Sub Bagian Administrasi dan pembayaran Perjalanan Dinas. "Dalam buku pengeluaran dana taktis juga disebutkan yang bersangkutan menerima uang tersebut," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nama Imron Cotan ini disebut-sebut dalam dalam testimoni yang dibuat salah satu tersangka, Ade Sudirman. Imron disebut menerima uang. Dia diduga menerima Rp 2,35 milyar bersama dengan mantan mantan Menteri Luar Negeri HNW yang disebut menerima Rp 1 milyar.
Ade yang juga mantan Kepala Sub Bagian Administrasi dan pembayaran Perjalanan Dinas itu mengaku uang itu diberikan atas perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya.
Namun demikian, testimoni ini ditolak oleh Ade Wismar melalui kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono. Menurut dia, aliran dana ke mantan Menlu dan mantan Sekjen Kemenlu itu tidak pernah terjadi. Testimoni itu, kata dia, hanyalah pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan.
Sementara itu, Jampidsus, Marwan Effendy menyatakan testimoni Ade Sudirman itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena satu keterangan belum bisa dijadikan alat bukti. Namun demikian, dia menyatakan akan mempertimbangkan testimoni itu sebagai informasi. Marwan pun berjanji akan mengembangkan pengusutan kasus ini pada pejabat dan mantan pejabat tinggi di Kemenlu.
Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 20 milyar. Padahal praktek mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.
Sedangkan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap kasus ini, ditemukan mark up harga tiket pesawat untuk penempatan dan penjemputan para diplomat.
Penyidik Kejaksaan menyatakan terdapat mark up harga tiket hampir 80 persen dari harga alinya. Menurut hasil penyidikan itu, pelaksanaan mark up ini dilakukan oleh pihak travel perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT. Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.