Korupsi

Pengacara Ary Muladi Batal Diperiksa KPK

Sugeng akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Anggodo Widjojo.

Senin, 15 Maret 2010, 16:29 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Ary Muladi, saksi kunci kasus KPK, dan pengacara Sugeng Teguh Santoso (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso. Sugeng pun meminta agar KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap dirinya.

"Pemeriksaan ditunda, saya ada acara keluarga," kata Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.

Rencananya, Sugeng akan diperiksa sebagai saksi dari kasus yang diduga melibatkan tersangka Anggodo Widjojo. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu disangkakan telah menghalangi penyidikan korupsi dan mencoba menyuap pimpinan KPK.

Dalam pertemuan dengan penyidik tadi, dia menambahkan belum ada pertanyaan yang berikan kepadanya.

“Belum ada pertanyaan dari penyidik. Nanti saja hari Rabu selengkapnya,” pungkasnya.

Anggodo mengakui menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk pejabat dan Pimpinan KPK melalui kurir Ary Muladi.

Namun, Ary memberikan pernyataan yang bertentangan dengan Anggodo. Ary mengaku uang Anggodo itu tidak pernah ia serahkan ke pejabat apalagi ke pimpinan KPK.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
budiman
15/03/2010
yang di peras masuk penjara yang memeras masih bebas, gmana kpk ini
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ