Korupsi

Harta Senator Anang Priantoro Rp -325 Juta

Senator asal Bandar Lampung itu belum merinci hartanya.

Senin, 15 Maret 2010, 16:53 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Anggota DPD terpilih lihat contoh formulir laporan harta kekayaan (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah mengumumkan harta kekayaannya. Anang Priantoro, anggota DPD asal Bandar Lampung diketahui sebagai senator termiskin.

"Total harta kekayaan saya minus 325 juta rupiah," kata Anang saat mengumumkan hartanya di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.

Namun, Anang tidak merinci harta kekayaannya karena keterbatasan waktu pengumuman.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tingkat kepatuhan pejabat Badan Usaha Milik Negara untuk melaporkan harta kekayaan masih terendah. Ini jika dibandingkan dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Penyelenggara negara juga harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Laporan dan hasil pemeriksaan itu pun harus diumumkan kepada publik.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ