VIVAnews - Rudolf Pardede tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI terkaya. Harta yang dimiliki wakil dari Sumatera Utara itu berbeda jauh dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah itu.
"Total kekayaan saya Rp 506 miliar," kata Rudolf saat mengumumkan kekayaannya di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
Sementara itu, harta Ketua DPD Irman Gusman 'hanya' Rp 31.834.000.000. Sedangkan harta Wakil Ketua GKR Hemas sebesar Rp 15,776 miliar. Wakil Ketua La Ode Ida menjadi pimpinan termiskin dengan total harta Rp 645 juta.
Harta ini terdiri dari harta bergerak, harta tidak bergerak, kepemilikan usaha, surat berharga, giro, piutang, dan utang.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tingkat kepatuhan pejabat Badan Usaha Milik Negara untuk melaporkan harta kekayaan masih terendah. Ini jika dibandingkan dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Penyelenggara negara juga harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Laporan dan hasil pemeriksaan itu pun harus diumumkan kepada publik.