VIVAnews - Penerima cek perjalanan satu persatu mulai terungkap. Engelina A Pattiasina, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, menggunakan cek perjalanan itu untuk menyumbang biaya perjalanan ziarah ke Israel.
Hal tersebut terungkap saat Tripudjo Putranto, Vice President HSBC, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 15 Maret 2010. Tri bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod, politisi asal PDI Perjuangan.
Tri menjelaskan, dia memiliki kelompok keagamaan kristiani yang hendak melakukan ziarah ke Israel. Ziarah itu diikuti sekitar 30 anggotanya.
Salah satu anggotanya, Yani, menurut Tri menyerahkan bantuan kepada kelompok yang bernama Cherubim itu. Sumbangan itu berupa dua lembar cek senilai Rp 100 juta. "Menurut Bu Yani, cek itu berasal dari Engelina A Pattiasani, anggota DPR dari PDI Perjuangan," kata Tri.
Setelah menerima bantuan berupa dua cek dari Bank International Indonesia itu, kemudian Tri mengaku mencairkannya di Bank Commonwealth Indonesia.
Sidang dengan terdakwa Dudhie Murod ini akan dilanjutkan kembali pada Jumat 19 Maret 2010. Sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.