VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) 'menantang' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tapi ICW ragu. Pasalnya, KPK tengah dilanda 'badai internal'.
"Yang penting KPK berani apa tidak memanggil Sri Mulyani dan Boediono untuk bicara," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Febri Diansyah di Galeri Kafe, Cikini, Jakarta, Selasa 16 Maret 2010.
Menurut Febri, kita belum bicara dalam tataran status Boediono dan Sri Mulyani itu sebagai saksi atau tersangka. Yang pasti, keduanya harus diperiksa karena kebijakan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) atau bail out.
"KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) tidak bisa dipisahkan dari dua orang ini," ujar dia. Kendati demikian, pemanggilan itu tergantung KPK.
Meski begitu, Febri melihat ada masalah lain yang tengah melanda KPK. Yakni tidak disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengancam keberadaan Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Keberadaan Ketua KPK Sementara saat ini. Itu menghambat proses kasus Century, akan ada kebimbangan di KPK. Saya tidak yakin Tumpak punya keberanian untuk menandatangani perppu penggantiannya," kata Febri.
Ketika Perppu ditolak, lanjut dia, konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum. Bila sudah batal demi hukum maka menghambat kerja KPK ke depan.
"Kita minta Tumpak tidak usah berbelit-belit. Mundur saja, biarkan empat orang ini bekerja," tantang Febri.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews