VIVAnews - Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaeti Daradjatun akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.
"KPK berencana menghadirkan keduanya di persidangan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Menurut Johan, keterangan yang akan diberikan keduanya di persidangan nanti dapat dijadikan alat bukti oleh KPK karena diberikan di bawah sumpah.
"Apabila memberikan keterangan palsu tentu akan dikenai pidana sesuai UU yang berlaku," tegas Johan.
Keterangan di persidangan, menurut Johan tentu lebih kuat daripada keterangan yang tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. "Keterangan di dalam BAP dapat dicabut sewaktu-waktu," pungkas Johan.