VIVAnews - Mantan menteri hukum dan ham, Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan kembali bersaksi di persidangan kasus Korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus.
"Dia sudah konfirmasi akan hadir," kata anggota Jaksa Penuntut Umum, Tyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2010. Sebelumnya Yusril sudah dua kali dijadwalkan namun tak memenuhi panggilan.
Nama Yusril disebut-sebut dalam dakwaan Zulkarnain Yunus dalam kasus sisminbakum. Zulkarnaen didakwa bersama-sama dengan Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, dan Sutarmanto telah melakukan pungutan lebih dengan dalih akses fee dalam sisminbakum.
Pungutan itu harus dibayar notaris ke rekening Bank Danamon Kantor Pusat dengan nomor rekening 144.000.03506.1 atas nama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sejak periode April 2002 hingga Agustus 2006. Tindakan tersebut dinilai telah menguntungkan PT SRD sebesar Rp 193.654.900.560.
Uang yang diterima PT SRD tersebut digunakan untuk menguntungkan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) sebesar 10 persen atau Rp 7.146.362.
Dari uang yang diterima oleh KPPDK sebesar sepuluh persen tersebut, digunakan untuk menguntungkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan memperoleh 60 persen, di mana pada periode terdakwa menjabat sebagai Dirjen AHU dari April 2002 hingga Agustus 2006 telah menerima Rp 9.118.910.
Dari jumlah uang sebesar Rp 9,1 miliar yang diterima Direktur Jenderal AHU, kemudian Zulkarnain menentukan pembagian uang tersebut untuk menguntungkan pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU.