VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Ary Muladi dan Pengacaranya Sugeng Teguh Santosa. Mereka diperiksa terkait kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo.
Ary yang tiba terlebih dahulu memilih untuk bungkam dan segera memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Pengacara Ary, Sugeng Teguh, menyatakan pemeriksaan kali ini diduga terkait dengan adanya pertemuan dengan pihak Anggodo di Hotel Formula Cikini. "Mungkin itu bagian dari satu tindakan untuk menghalangi dan merintangi penyidikan tipikor, dalam hal ini perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)," jelasnya.
Mengenai statusnya sebagai pengacara Ary, Sugeng menegaskan, dia tidak akan menjawab pertanyaan yang dikaitkan dengan kliennya itu. "Saya kira relasi antara klien dan pengacaranya kerahasiannya dijamin oleh Undang-undang Advokat," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Adik buronan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, itu diduga telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.