Korupsi

2 Opsi Bagi Anggota Fraksi TNI Penerima Cek

R Sulistiyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno diduga menerima cek perjalanan.

Rabu, 17 Maret 2010, 12:07 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menawarkan dua pilihan bagi tiga mantan anggota Fraksi TNI/Polri yang diduga telah menerima suap paska pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Pertama,diserahkan kepada POM untuk dilanjutkan penyelidikannya, kedua diserahkan kepada kejaksaan yang bisa menggelar pengadilan koneksitas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 7 Maret 2010.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Udju Djuhaeri, dijelaskan bahwa mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu tidak sendirian menerima cek perjalanan. Dia menerima cek senilai Rp 500 juta bersama dengan tiga anggota Fraksi TNI/Polri lainnya.

Jaksa I Kadek Wiradana mengungkapkan, 10 cek perjalanan yang masing-masing bernilai Rp 50 juta itu juga diterima oleh R Sulistiyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

Wiradana menjelaskan, cek itu diterima Udju di kantor Nunun Nurbaeti Daradjatun di PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau, Jakarta. "Cek diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo," jelasnya.

Udju menjadi tersangka kedua yang kasusnya maju ke pengadilan. Tersangka lainnya, Dudhie Makmum Murod sudah terlebih dulu duduk sebagai terdakwa.

Dalam sidang perdana, jaksa Muhammad Rum, mengungkapkan bahwa Dudhie menerima Rp 9,8 miliar dari Nunun Daradjatun melalui Ahmad Safari Hakim alias Arie Malangjudo.

Kadek mengatakan, penyerahan cek itu terjadi sekitar bulan Juni 2009. Penyerahan cek tersebut diketahui untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ