VIVAnews - Politisi PKS, Tifatul Sembiring mempersilakan kepolisian mengusut kasus letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta milik anggota DPR dari Fraksi PKS Misbakhun. Polisi mengungkapkan telah menemukan indikasi pidana terkait dugaan penyimpangan L/C tersebut.
"Siapa saja yang diproses secara hukum harus mengikuti kaidah hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, silakan saja diproses," kata Tifatul di sela penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Pada prinsipnya, kata Tifatul, PKS tidak akan melindungi para pelanggar hukum. Namun bagaimana kebijakan partai, Tifatul menolak menjawab. Menurut dia, itu urusan DPP, biar DPP yang memberikan pernyataan.
Meski banyak pihak yang mengaitkan kasus Misbakhum dengan sikap PKS yang membelot dalam kasus penyelamatan Bank Century, Tifatul memiliki pandangan berbeda. Ia menilai laporan yang dilakukan staf khusus presiden, Andi Arief, kepada pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan partai. "Dia (Andi Arief) hanya melihat ada masalah di L/C," katanya.
Tifatul juga menolak mengomentari cepatnya penangangan kasus Misbakhun sehingga ada dugaan kasus ini sengaja dipolitisasi terkait perpecahan partai koalisi. "Silakan saja, tapi apa hubungannya dengan koalisi," katanya balik bertanya.
Kasus Misbakhun mencuat setelah keluarny audit Badan Pemeriksa Keuangan. PT Selalang Prima, satu dari 10 debitor Bank Century, disebutkan sebagai salah satu perusahaan yang menerima fasilitas L/C. Kredit itu belakangan macet dan dianggap banyak kejanggalan.