VIVAnews - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Endin AJ Soefihara, pagi ini akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Sidang akan dimulai jam 9," kata Jaksa Sarjono Turin, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 17 Maret 2010. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam kasus ini, dua tersangka Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri sudah menjalani sidang terlebih dahulu. Mereka didakwa karena menerima uang yang diduga suap sebesar Rp 500 juta berupa cek perjalanan dari Bank Interntional Indonesia.
Sesuai dakwaan, uang itu diserahkan oleh Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui stafnya Ahmad Hakim Safari Malang Judo alias Arie Malangjudo.
Uang diserahkan sebagai tanda terima kasih karena telah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009.
Dalam persidangan, selain Dudhie dan Udju, juga terungkap ada 18 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan tiga anggota dari Fraksi TNI/Polri juga diduga menerima uang yang sama.