VIVAnews - Dua tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq akan disidangkan hari ini secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Pasalnya, dua mantan petinggi Bank Century itu masuk daftar buron.
Seperti dikutip dari laman Kejaksaan RI, sidang kedua tersangka ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 18 Maret 2010.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,115 triliun.
Kejaksaan sendiri telah menemukan uang pelarian dana kedua tersangka tersebut yaitu di Dreschner Bank of Switzerland sebesar US$ 56 juta, di Ink Bank Hongkong ditemukan US$ 388 juta, dan di Standart Chartered Bank Hongkong sebesar US$650 juta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, sebelumnya menyatakan Hesham dan Rafat akan didakwa secara kumulatif, yakni antara korupsi dan pencucian uang. "Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Pencucian Uang," kata dia.
• VIVAnews